Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) melaksanakan rangkaian kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) pada senin (23/12/2019).
K16HAKTP saat ini, menggelar seminar bertemakan ‘Penghapusan Perkawinan Anak Melalui Fikih Perlindungan Anak’. Tema ini dipilih dalam rangka menyebarluaskan informasi disahkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah menaikan usia minimal menikah menjadi 19 tahun.
Seminar tersebut dihadiri Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, Asisten Deputi Tumbuh Kembang Anak, KPPPA, Rohika, Majelis Tarjih dan Tajdid DKI Jakarta, Nur Achmad, Kemitraan, Kurie Suditomo, dan Wakil Rektor Bidang AlKA ITB-AD, Imal Isti’mal.
Selain itu, Pimpinan Cabang Aisyiyah Ciputat Timur, Pimpinan Ranting Aisyiyah se-Tangerang Selatan, Pemuda Muhammadiyah Tangerang Selatan, Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang, Komunitas Aisyiyah ITB-AD, Komunitas Aisyah UHAMKA, Komunitas Aisyiyah UMJ, Komunitas Aisyiyah UMT.
Ketua Pelaksana, Yulianti Muthmainnah mengatakan acara tersebut merupakan sebagai kampanye berskala ditingkat internasional dan nasional. Sehingga, masyarakat luas mengetahui dan memahami arti kekerasan terhadap perempuan dan cara menanganinya.
“Kampanye berskala global yang dilakukan ditingkat internasional dan nasional dengan tujuan agar masyarakat luas mengetahui dan memahami kekerasan terhadap perempuan dan upaya penanganan, kata Yuliani di Kampus ITB-AD, Tangerang Selatan, Senin (23/12/2019).
Menurut perspektif Islam, Muhammadiyah telah memiliki Fikih Perlindungan Anak yang mengusulkan usia siap menikah adalah 21 tahun. Karena, usia tersebut tidak hanya sejalan dengan hak asasi manusia di tingkat internasional tetapi juga lebih tinggi tawaran usia bagi hukum nasional yang sejarah ideal seharusnya bisa disebarluaskan.
K16HAKTP tahun ini kampanye berfokus pada penghapusan perkawinan anak. Terutama, perkawinan anak, termasuk pemaksaan perkawinan, merupakan satu dari 15 bentuk kekerasan seksual yang ditemukan Komnas Perempuan dalam laporan hak asasi manusia sepanjang tahun 1998 – 2008.
Sumber: http://www.monitorday.com/itb-ad-gelar-seminar-penghapusan-perkawinan-anak-melalui-fikih-perlindungan-anak