MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memperkirakan bahwa potensi zakat umat Islam pada tahun 2020 mencapai Rp230 triliun, sementara itu yang mampu terealisasi hanya sekira Rp8 triliun atau 3,5 persen saja.
Menanggapi, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa potensi zakat tidak mampu optimal selama paradigma masyarakat terkait zakat hanya berupa perkara menggugurkan kewajiban.
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa posisi zakat infak sedekah (ZIS), wakaf, hingga hadiah di dalam Islam masuk dalam kategori Filantropi, bukan dalam kategori Charity. Sehingga, asas yang menggerakkan untuk berbuat baik adalah dominasi rasa cinta kepada sesama manusia dan kemanusiaan, bukan pada dominasi rasa kasihan.
“Selama filantropi masih dimaknai sebagai charity yang belas kasihan dan kemudian masih berkorelasi the powerful dan the powerless, antara donor dan penerima, antara muzakki dan mustahik, dan pemahaman bahwa posisi muzaki itu lebih tinggi dari mustahik itu, memang potensi untuk menghimpun seperti yang sering disebut itu tidak akan bisa terwujud,” jelasnya.
Rasa kasihan (charity) menjadi sebab tidak optimalnya penghimpunan ZIS karena umat hanya bergerak secara spontan sehingga tidak teratur jika tidak ada pemicunya. Sementara itu, pemahaman filantropi justru membangun kesadaran bahwa memberikan sebagian haknya adalah suatu kemestian.
“Jadi spiritnya (filantropi) spirit loving, spirit cinta dan karena spirit itu kita mau berbagai dengan yang lain dengan apa yang kita miliki. Ini yang menurut saya perlu kita angkat lagi sebagai bagian dari makna filantropi dalam sudut pandang Keislaman,” imbuhnya.
Dalam forum webinar Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institute Ahmad Dahlan Jakarta, Sabtu (6/2) Abdul Mu’ti lebih lanjut menjelaskan bahwa potensi zakat juga sulit optimal dengan problem trust (kepercayaan) masyarakat kepada sebagian lembaga penyalur dana umat.
Karenanya, Abdul Mu’ti berpesan agar lembaga zakat memperhatikan tiga hal yaitu akuntabilitas penyaluran dana umat, pemanfaatan dana dan terakhir sustainability dari penyaluran dana umat.
“Ini yang perlu dijawab oleh lembaga-lembaga filantropi,” terangnya.
Sumber: https://muhammadiyah.or.id/selama-paradigma-zakat-infak-sedekah-masih-rasa-kasihan-daya-gunanya-tak-akan-maksimal/